PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN KAPUAS

Profil

PROFIL SINGKAT PPID KAB. KAPUAS


Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Ditetapkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertang-gungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan untuk pembentukan PPID di Tingkat Kabupaten guna pengembangan Sistem Informasi Publik yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum baik melalui meja layanan maupun melalui online. Atas dasar itulah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kapuas.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi, atas dasar tersebut telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Pada Tahun 2017 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Kapuas mulai terbentuk, dan dari tahun ke tahun pengelola PPID Kabupaten Kapuas di tetapkan, pada tahun 2022 Bupati Kapuas menetapkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 117DISKOMINFO TAHUN 2024 Tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Sebagai upaya dalam memberikan insentif bagi petugas Pengelola PPID Pembantu dan Operator pada Perangkat Daerah Bupati Kapuas juga menetapkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 118/DISKOMINFO TAHUN 2024 tentang Tim Pengelola Layanan Informasi, Pengaduan dan Kehumasan Kabupaten Kapuas.*



Tugas dan Wewenang




Struktur, Visi dan Misi




Standar Layanan

.


Pengumuman Informasi Publik

.


emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase